Berita Lampung

Pemuda di Lampung Buat Bom Molotov Ingin Bakar-bakaran Mirip Kerusuhan Jakarta

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka karena membawa bom molotov pada aksi demontrasi pada Senin (1/9/2025).

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
DIINTEROGASI - Tersangka bom molotov Jf, warga Tanjungkarang Timur, saat diinterogasi petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (2/9) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka karena membawa bom molotov pada aksi demontrasi pada Senin (1/9/2025).

Demikian pernyataan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista.

Adapun tersangka berinisial JF (23), MR (15) dan RA (16), ketiganya merupakan Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

"Pada hari ini  kami telah menetapkan tiga tersangka yang membawa bom molotov tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista saat diwawancarai awak media, Selasa (2/9).

Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan polisi secara maraton.

"Kami tadi pagi (kemarin) telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tiga tersangka," ujarnya.

Sejauh ini kepolisian juga tengah meminta bantuan dinas terkait, di antaranya Dinas Sosial, psikolog, dan Bapas untuk penanganan dua tersangka yang masih di bawah umur.

"Akan kami diskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara tersebut," ucap Kompol Faria.

"Bom molotov itu akan digunakan (pelaku) saat aksi unjuk rasa kemarin, tujuannya dilempar ke gedung DPRD Lampung," kata Kompol Faria.

Terkait perkara ini kepolisian bersyukur aksi itu dapat dicegah.

"Sampai saat ini (pemeriksaan) kelima orang lainnya yang diduga terlibat bom molotov masih didalami, terkait ada atau tidaknya siapa yang menyuruh dan menggerakkan mereka," papar.

Ia mengatakan, kelima orang tersebut masih didalami identitasnya.

"Mereka telah dipegang identitasnya dan diupayakan secara persuasif dengan orang tuanya," kata mantan Kapolsek Tanjung Bintang tersebut.

Untuk kasus ini polisi mempersangkakan pasal 187 KUHPidana jo 53 dan pasal 187 KUHPidana bis KUHPidana jo 53 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Kita cek TKP lebih lanjut dan menemukan satu botol, disinyalir akan dibuat bom molotov karena botol tersebut berbau minyak tanah," kata Kompol Faria.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved