Hitungan BPKP Belum Selesai Jadi Alasan Kejati Tak Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pusling
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek puskesmas keliling (pusling).
Editor:
Ridwan Hardiansyah
tribun lampung/wendri wahyudi
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek puskesmas keliling (pusling).
Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat beralasan, penahanan belum dilakukan karena hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait kerugian negara, belum keluar.
"Mengenai penahanan, itu masih dipertimbangkan penyidik," terang Yadi, Jumat (5/8/2016).
Proyek pengadaan pusling bersumber dari APBD 2012 sebesar Rp 8,7 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membeli lima unit ambulans dan tiga unit mobil radiologi kesehatan atau pusling.
Rekomendasi untuk Anda