Gadis 11 Tahun Ini Diperkosa Ayahnya Selama 3 Tahun

Sang ayah, Robert W, yang berusia 38 tahun, punya istri dan merupakan seorang pemilik bengkel.

Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, POLEWALI MANDAR - Seorang ayah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tega memerkosa anak angkatnya berkali-kali selama hampir tiga tahun terakhir. Korban yang kini berusia 11 tahun, dan seharusnya duduk di kelas enam SD, diperkosa sang ayah sejak masih berusia delapan tahun.

Gadis cilik itu kini sedang trauma berat, menolak bertemu siapa pun, dan putus sekolah karena tak kuat menanggung malu. Korban telah dititipkan polisi di rumah trauma centre milik dinas sosial Polewali Mandar, guna menenangkan kondisi psikologisnya.

Sang ayah, Robert W, yang berusia 38 tahun, punya istri dan merupakan seorang pemilik bengkel.

Korban mengatakan kepada penyidik polisi bahwa dirinya selama hampir tiga tahun terakhir kerap mendapat perlakuan tak senonoh, dan kekerasan seksual dari ayah angkatnya.

Tersangka Robert mengaku kepada polisi bahwa ia pertama kali melakukan aksi bejat itu di rumahnya sendiri, saat istrinya sedang keluar kota. Korban diadopsi tersangka dan istrinya sejak gadis itu berusia 5 tahun.

Kasus itu terbongkar berawal saat korban dibawa kabur dan dicabuli Bahar (30), pria yang diketahui baru saja menduda. Polisi yang awalnya mendalami kasus gadis itu dibawa lari Bahar menemukan fakta-fakta baru.

Korban mengaku bahwa dia kabur dari rumahnya, setelah mendapat perlakuan buruk dari ayah angkatnya.

“Setelah kasus ini kami dalami, ditemukan fakta-fakta baru adanya pelaku lain, yang diduga terlibat melakukan kekerasan seksual dan perbuatan cabul terhadap korban. Ayah angkat korban telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar Ajun Komisaris Jeifson Sitorus.

Bahar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Polewali Mndar. Mereka akan dikenakan pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak, dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved