Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Begini Kesaksian Briptu Niazi tentang Penemuan Sabu di Dalam Sel

Niazi mengatakan, pada 6 Mei 2016, ia bertugas piket jaga tahanan. Niazi curiga karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Briptu Niazi Yusuf, tersangka penyelundupan sabu ke dalam sel Polresta Bandar Lampung, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/8/2016).

Niazi bersaksi dalam perkara lima terdakwa, yaitu Winda, Ayu, Erna, Resti, dan Nita.

Dalam kesaksiannya, Niazi menceritakan awal penemuan sabu di dalam sel.

Niazi mengatakan, pada 6 Mei 2016, ia bertugas piket jaga tahanan. Niazi curiga karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan.

"Biasanya, tahanan perempuan satu kamar. Ini ada yang dipisah. Saya jadi curiga," ucapnya.

Kepala SPK Polresta Bandar Lampung Inspektur Dua Rohim datang ke sel kontrol tahanan.

Saat itu, tutur dia, dirinya berkoordinasi dengan Rohim agar menggelar razia karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan.

Razia digelar lalu ditemukan satu paket sabu, di tubuh tahanan perempuan bernama Winda.

Menurut Niazi, Rohim membawa Winda ke Satuan Reserse Narkoba.

"Ipda Rohim lalu datang lagi ke tahanan bilang sama saya sabu itu dari Aiptu Yaumil. Ada saksinya anggota provost Brigadir Joko," ucap dia.

Entah kenapa, lanjut Niazi, keterangan Winda dkk berubah.

"Winda cs mengubah keterangan bahwa sabu itu berasal dari Niazi, bukan Yaumil," terang Niazi.

Usai memberikan kesaksian pada perkara penemuan sabu di dalam Polresta Bandar Lampung, Briptu Niazi berteriak-teriak.

Teriakan Niazi membuat gaduh suasana Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved