Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Begini Kesaksian Briptu Niazi tentang Penemuan Sabu di Dalam Sel
Niazi mengatakan, pada 6 Mei 2016, ia bertugas piket jaga tahanan. Niazi curiga karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Niazi menjadi saksi terhadap lima terdakwa, yaitu Winda, Ayu, Erna, Nita, dan Resti.
"Saya tidak bersalah. Saya minta keadilan dari Kapolda Lampung," teriak Niazi, saat dibawa petugas menuju ruang tahanan pengadilan.
Niazi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara penyelundupan sabu tersebut.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lima terdakwa perempuan menyatakan bahwa sabu yang ditemukan di tubuh tahanan perempuan bernama Winda, berasal dari Niazi.
Belakangan, terdakwa Resti dan Nita mengakui bahwa sabu berasal dari Aiptu Yaumil, bukan Niazi.
Saat hendak masuk ke dalam mobil, untuk dibawa kembali ke Polresta Bandar Lampung, Niazi kembali berteriak.
"Saya difitnah. Barang (sabu) itu milik Yaumil. Itu ada di BAP awal. Tapi, Yaumil malah dilepaskan karena dia masih saudara Kasat Narkoba," teriak Niazi, sembari dipegangi petugas kepolisian yang menariknya untuk masuk ke mobil.