Ikuti PP Nomor 18 Tahun 2016, Pemkab Tanggamus Tambah 2 SKPD

Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Tanggamus akan berjumlah 36 instansi.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Dok. Kemendagri
Seragam PNS diubah mulai Senin (8/2/2016). Tak hanya mengenakan seragam berwarna krem, PNS nantinya juga memiliki seragam dinas batik dan juga kemeja putih. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Tanggamus akan berjumlah 36 instansi.

Menurut Sekkab Tanggamus Mukhlis Basri, hal itu karena pemberlakuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Selama ini, di sini memang menerapkan minimalis SKPD, sebab tujuannya untuk efisiensi tapi besok tidak bisa lagi, mau tidak mau harus mendirikan SKPD meski ranah kerjanya sedikit," kata Mukhlis, Jumat (12/8/2016).

Sesuai amanat dalam PP Nomor 18 Tahun 2016, Mukhlis menerangkan, jumlah SKPD akan sebanyak 36 instansi. Sebelumnya, jumlah SKPD sebanyak 34 instansi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved