Jaksa Periksa Rekanan yang Dianggap Koordinator Proyek Rp 17 M Disdik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa satu rekanan yang disebut sebagai koordinator proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin Lampung
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa satu rekanan yang disebut sebagai koordinator proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin Lampung senilai Rp 17,7 miliar.
Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat menerangkan, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat pekan lalu.
"Hari ini (Senin) satu rekanan yang ditengarai berperan mengkoordinir beberapa perusahaan. Nah cuma saya tidak tahu siapa namanya. Dia itu sudah diperiksa Jumat kemarin, karena dia sakit jadi dilanjutkan hari ini," terang Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat, Senin (15/8)
Yadi menjelaskan, rekanan yang diperiksa tersebut bukan rekanan yang santer disebut belakangan ini yakni Reza Fahlevi.
"Saya tidak tahu inisial dia. Yang pasti dia kayaknya bukan Reza karena jadwal pemeriksaan terhadap Reza Fahlevi itu besok," Kata dia.
Selanjutnya, Yadi mengatakan, terkait prose hukum perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 6,5 miliar ini, terdakwa Tauhidi akan menjalani sidang putusan pada Selasa (16/8/2016) di PN Tanjungkarang.
"Besok itu agenda sidang dengan agenda putusan atas terdakwa Pak Tauhidi," Ujarnya.