Rekayasa Lalin di Balam Dikembalikan

Rekayasa Lantas Jl Teuku Umar dan Jl Kartini, Usulan Ridho Disetujui Kemenhub

Usulan Gubernur Lampung M Ridho Ricardo berupa pembatalan rekayasa lalu lintas yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung disetujui Kementerian Perhubungan

Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Petugas membongkar pembatas jalan di Jalan Kartini depan Pasar Tengah, Jumat (19/8/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Usulan Gubernur Lampung M Ridho Ricardo  berupa pembatalan rekayasa lalu lintas yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung disetujui Kementerian Perhubungan. Saat ini sudah dilakukan pembongkaran di seputar Jl Teuku Umar dan Jl Kartini dengan mengembalikan rekayasa lantas seperti sebelumnya.

Pantauan di lapangan Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung sudah mulai membongkar median jalan di simpang Tugu Juang dan RS Abdul Moeloek.

"Kami cuma menjalankan perintah untuk membongkar, untuk simpang tugu juang sekitar 7 meter dan median jalan tugu juang juga dibongkar," kata Kabid Lalin Kota Bandar Lampung Iskandar.

Untuk di RSUD Abdul Moeloek juga ada beberpa yang dibongkar. Rute melintas kendaraan dari arah Jl Teuku Umar menuju rumah sakit dan dari rumah sakit menuju Tanjungkarang dikembalikan seperti sedia kala.

Pihak dinas perhubungan maupun Sekkot Bandar Lampung enggan berkomentar. (det)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved