Rekayasa Lalin di Balam Dikembalikan
Rekayasa Lantas Jl Teuku Umar dan Jl Kartini, Usulan Ridho Disetujui Kemenhub
Usulan Gubernur Lampung M Ridho Ricardo berupa pembatalan rekayasa lalu lintas yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung disetujui Kementerian Perhubungan
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Usulan Gubernur Lampung M Ridho Ricardo berupa pembatalan rekayasa lalu lintas yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung disetujui Kementerian Perhubungan. Saat ini sudah dilakukan pembongkaran di seputar Jl Teuku Umar dan Jl Kartini dengan mengembalikan rekayasa lantas seperti sebelumnya.
Pantauan di lapangan Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung sudah mulai membongkar median jalan di simpang Tugu Juang dan RS Abdul Moeloek.
"Kami cuma menjalankan perintah untuk membongkar, untuk simpang tugu juang sekitar 7 meter dan median jalan tugu juang juga dibongkar," kata Kabid Lalin Kota Bandar Lampung Iskandar.
Untuk di RSUD Abdul Moeloek juga ada beberpa yang dibongkar. Rute melintas kendaraan dari arah Jl Teuku Umar menuju rumah sakit dan dari rumah sakit menuju Tanjungkarang dikembalikan seperti sedia kala.
Pihak dinas perhubungan maupun Sekkot Bandar Lampung enggan berkomentar. (det)