Mengaku Kenal Jenderal, Pria Ini Perkosa Gadis 17 Tahun yang Ingin Jadi Kowad

Peristiwa itu terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan lagi, memilih kabur dan menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada saudaranya.

Kompas.com
Mesak Salawane (54) tersangka persetubuhan terhadap anak dibawa umur saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (19/8/2016). 

“Jadi, keluarga korban baru melaporkan kejadian ini ke Polres Pulau Ambon setelah pelaku ditangkap di desanya. Mungkin saja, keluarga di sana juga lapor ke polisi, tapi karena kejadiannya di Ambon maka tersangka dibawa ke sini,” ujarnya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Dia mengaku awalnya berniat untuk membantu korban. Namun karena tergoda, dia lalu memanfaatkan kondisi untuk melakukan aksi bejat tersebut.

“Awalnya memang mau membantu tapi…,” kata dia sambil menutup wajahnya.

Selain memeriksa tersangka, korban dan keluarganya juga dimintai keterangannya oleh penyidik pada Jumat siang tadi. Keluarga korban meminta agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

“Kami minta agar pelaku dapat dihukum berat,” kata salah satu keluarga korban yang ikut dimintai keterangannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan pasal 287 KUHP juncto pasal 64 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved