Ini Prosedur dan Syarat Pencetakan KTP-El
Bawa pengantar bukti perekaman dan fotokopi KK ke Loket Pelayanan Disdukcapil di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemkot Bandar Lampung.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Prosedur untuk mendapatkan KTP-El yang bersangkutan harus terlebih dahulu melakukan perekaman di kecamatan domisili masing - masing dengan cukup membawa fotokopi KK.
Apabila di kecamatan domisili belum memiliki peralatan perekaman KTP-El maka disarankan ke kecamatan terdekat yang memiliki peralatan perekaman.
"Setelah itu bawa pengantar bukti perekaman dan fotokopi KK ke Loket Pelayanan Disdukcapil di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk meminta pencetakan KTP-El," jelas Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Henry Iswandi, Selasa (23/8). (eka)