Kakaknya Dihukum 10 Tahun Penjara, Perempuan Ini Langsung Pingsan

Seorang perempuan tiba-tiba pingsan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/8/2016).

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang perempuan tiba-tiba pingsan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/8/2016).

Perempuan itu langsung terjatuh ke lantai, begitu mendengar vonis majelis hakim terhadap terdakwa Subandi.

Majelis hakim menghukum Subandi dengan pidana penjara selama 10 tahun. Subandi dihukum karena kepemilikan 1,4 gram sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim ketua Ahmad Suhel.

Begitu mendengar putusan, adik perempuan Subandi yang berdiri di ruang sidang langsung jatuh pingsan.

Para kerabat menggotong tubuh perempuan tersebut keluar ruang sidang. Beberapa kerabat Subandi yang hadir di persidangan tampak menangis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved