PNS Boleh Poligami, Ketentuannya Ada di PP No 10/1983

Inspektorat Kota Metro mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat mematuhi aturan terkait permasalahan rumah tangga pribadi

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO – Inspektorat Kota Metro mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat mematuhi aturan terkait permasalahan rumah tangga pribadi, seperti keinginan berpoligami atau perceraian.

Inspektur Inspektorat Metro Jihad Helmi menerangkan, permasalahan perceraian telah diatur secara tegas dalam PP Nomor 10 tahun 1983. Pun demikian dengan poligami atau beristri lebih dari satu.

“Ini yang perlu kita jelaskan. Kenapa diatur, sekalipun itu masalah pribadi, karena PNS ini kan memiliki kedudukan terhormat sebagai aparatur negara. Jadi supaya ada pertimbangan matang bagi mereka sebelum memutuskan. Terutama untuk kasus perceraian,” bebernya, Rabu (24/8).

Terkait poligami, Jihad menilai, ketentuan beristri lebih dari satu bagi PNS dilarang keras oleh pemerintah, meski diperbolehkan. PP Nomor 10 Tahun 1983 ayat 10 mengatur sejumlah ketentuan untuk poligami.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved