Kapolda Lampung Unggah Foto di Rumah Rektor UBL, Netizen: Gadingnya Keren dan Besar ya Pak Kapolda?

Gadingnya keren dan besar ya pak kapolda. Itu kira-kira gading gajah umur berapa tahun?

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Instagram
Foto Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin mengunjungi rumah Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diunggah di akun instagram @brigjendikeedwin mengundang perhatian netizen. 

@agilw115: ayo asli apa palsu ya ndan hehehe

@agusmughnihakim: salah posting niee.. apa yang foto salah

@kemplingpic: gadingnya itu. Paka kapolda itu gading gajah umur berapa tahun hebat ya bisa ada di rumah pak rektor

@tommyputra24: mungkin itu akar bukan gading. Mungkin

@bungwanda30: waw ada gading gajah. Kok bisa ya ada di rumah pak rektor

Seperti diketahui menyimpan gading gajah merupakan tindak pidana sebagaimana UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Meski demikian, hingga kini, keaslian benda yang berbentuk mirip sepasang gading gajah itu belum terbukti. Apakah gading gajah asli atau hanya replika alias gading palsu.

Jual gading, dosen ditangkap

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menangkap Nawa Angkasa karena kedapatan hendak menjual gading gajah. Nawa adalah seorang dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Metro.

Kepala BKSDA Lampung Subakir mengatakan, Nawa menjual gading gajah ukiran sepanjang 50 centimeter dan satu pipa gading. "Tersangka kami tangkap saat akan transaksi di sebuah rumah makan di Metro," ujar Subakir kepada wartawan, Selasa (4/11/2014).

Menurut Subakir, tersangka hendak menjual gading gajah itu seharga Rp 390 juta. Untuk pembelinya, kata dia, tidak tertangkap karena saat digerebek tidak ada pembelinya.

Kepala BKSDA Lampung Subakir mengatakan, Nawa menjual gading gajah tersebut melalui jejaring sosial Facebook. "Tersangka menaruh foto gading gajah di akun facebooknya," papar Subakir kepada wartawan, Selasa (4/11/2014).

Subakir mengatakan, Nawa baru kali ini menjual gading gajah yang dimiliki sejak lama. Rencananya Nawa menjual gading gajah sepanjang 50 centimeter itu seharga Rp 390 juta.

Subakir mengatakan, perbuatan Nawa Angkasa, dosen STAIN Metro, menjual gading gajah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Subakir mengatakan, menjual gading gajah melanggar pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta," ujar dia kepada wartawan, Selasa (4/11/2014).

Subakir mengatakan, kasus penjualan gajah ini diserahkan ke Polda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut. Menurut dia, polda yang aka mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penjualan gading gajah.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved