Berlaku Seumur Hidup, Warga Diminta Tak Perpanjang KTP-el
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) karena habis masa berlaku tahun 2016 atau 2017, disarankan tidak perlu
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Eka Ahmad Solichin
Pemkot Bandar Lampung mendirikan tenda di depan kantor pelayanan satu atap, Kamis (1/9/2016). Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan warga yang membuat KTP elektronik.
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) karena habis masa berlaku tahun 2016 atau 2017, disarankan tidak perlu membuat KTP-el baru.
Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Henry Iswandi mengatakan, KTP-el berlaku seumur hidup. Sehingga, ketentuan habis masa berlaku sudah tidak ada lagi.
Hal itu sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Jadi, masyarakat yang KTP-el berakhir di tahun 2016 atau 2017, tidak perlu lagi dilakukan penggantian KTP-el yang baru," ungkap Henry, Kamis (1/9/2016).
Berita Terkait