BP4K Tanggamus dan KPHL Kota Agung Utara Dihapus
Pemkab Tanggamus merencanakan jumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) ada 67 SKPD.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus merencanakan jumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) ada 67 SKPD.
Menurut Kabag Organisasi Pemkab Tanggamus Usman, ke-67 SKPD terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, staf ahli bupati, enam badan, 24 dinas, empat lembaga lain, enam unit pelaksana teknis (UPT), 20 kecamatan, dan tiga kelurahan. "Itu hasil pembahasan pemkab, sekarang sudah diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan nanti disahkan jadi peraturan daerah (perda)," ujarnya, Jumat (2/9).
Dalam pembentukan susunan perangkat daerah, Pemkab Tanggamus mengacu UU No 32 Tahun 2004, PP No 41 Tahun 2007, kemudian UU No 23 Tahun 2014, dan PP No 18 Tahun 2016. Berdasarkan pedoman aturan-aturan itu, ada SKPD yang dihapus dan ditambah. Seperti staf ahli yang dikurangi dari lima jadi tiga. Lalu Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kota Agung Utara dihapuskan.
Selain penghapusan, akan ada SKPD baru, yakni Badan Pengelola Reribusi dan Pajak Daerah pecahan dari Dinas PPKAD. Lalu Badan Penelitian dan Pengembangan yang tadinya di BKD. Kemudian Dinas Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman.(tri)