Advokat Peradi Diingatkan Bela Warga Tidak Mampu

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bandar Lampung menggelar pelantikan/pengangkatan dan pengambilan sumpah

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bandar Lampung menggelar pelantikan/pengangkatan dan pengambilan sumpah kepada 92 advokat di Lampung. Kegiatan tersebut akan digelar di aula Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (8/9/2016).

Pelantikan/pengangkatan terhadap 92 advokat dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Hermansyah Dulaimi, dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr Sri Sutatiek.

Acara tersebut dihadiri Ketua DPC PERADI Bandar Lampung M Ridho beserta jajarannya, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan sejumlah ketua pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara di Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPN PERADI Hermansyah Dulaimi mengatakan para advokat yang dilantik oleh PERADI yang sah yang dibawah pimpinan Ketua Fauzi Hasibuan. Hermansyah meminta para advokat yang baru dilantik untuk mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERADI. “Dan juga mematuhi Kode Etik Advokat, serta bekerja secara profesional,” ujar Hermansyah melalui rilis yang diterima Tribun Lampung.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr Sri Sutatiek dalam sambutannya mengatakan para advokat yang baru dilantik dan disumpah janganlah melakukan perbuatan tercela, seperti mempengaruhi polisi, jaksa dan hakim dalam menangani suatu perkara.

“Selain itu advokat juga harus tegas menolak penanganan perkara yang tidak ada dasar hukumnya. Saya juga mengingkatkan agar para advokat untuk tidak lupa membela masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Advokat,” ungkap Sri.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Bandar Lampung M Ridho menjelaskan, advokat yangdilantik dan diambil sumpah yaitu yang sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Yakni sudah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar PERADI, lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar PERADI, serta magang di kantor advokat selama dua tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved