Polres Way Kanan Amankan Batangan Kayu Diduga Ilegal Logging di Register 42
Ketika dikelilingi, ditemukan beberapa pohon akasia yang sudah ditebang diduga menggunakan gergaji mesin.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Polres Way Kanan mengamankan 6 batang kayu gelondongan jenis akasia di hutan kawasan Register 42.
Potongan kayu yang diduga hasil ilegal loging tersebut diamankan tim Unit Tipiter saat melaksanakan patroli Operasi Wana Lestari di area Register 42 PT Inhutani V Blambangan Umpu, Senin (11/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Ajun Komisaris Sahril Paison mengatakan, saat ini barang bukti sudah di Mapolres Way Kanan.
Sahril menjelaskan penemuan kayu berawal saat patroli melintasi jalan, seorang anggota tim Tipiter melihat beberapa potong kayu akasia yang sudah ditebang. Karena curiga, akhirnya anggota lainnya langsung mengecek area.
Ketika dikelilingi, ditemukan beberapa pohon akasia yang sudah ditebang diduga menggunakan gergaji mesin.
Di lokasi, petugas menemukan satu botol oli berisikan kurang lebih 1 liter bensin dan sebilah golok. Alat-alat tersebut diduga milik pelaku yang menebang pohon akasia.
"Batang akasia tersebut belum tahu siapa yang menebangnya," bebernya.
Kayu yang masih berupa gelondongan yang diamankan berdiameter 15 cm dan panjang keseluruhan 4 m. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan untuk mengetahui kepemilikan kayu itu," ujarnya.
