Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja
BREAKING NEWS: Bandar Narkoba Ini Terima Kiriman 99 Kg Ganja Asal Aceh Lewat Kantor Pos
Polisi menangkap dua orang yang mengangkut ganja. Mereka adalah Hadi Rismono (46), warga Jalan Hayam Wuruk, Gang Bukit I, Kelurahan Tanjung Agung
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) menggagalkan peredaran 99 kilogram (kg) ganja asal Aceh.
Polisi menghentikan mobil yang mengangkut ganja tersebut di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebon Jeruk, Kamis (15/9/2016).
Polisi menangkap dua orang yang mengangkut ganja. Mereka adalah Hadi Rismono (46), warga Jalan Hayam Wuruk, Gang Bukit I, Kelurahan Tanjung Agung; dan Sopian, warga Tanjung Agung.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, keduanya kedapatan mengangkut 99 kg ganja dan 174 butir pil ekstasi.
"Barang tersebut asal Aceh, dikirim lewat kantor pos," kata Hari, Jumat (16/9/2016).
Hari mengatakan, tersangka mengangkut ganja menggunakan mobil pikap dari kantor pos.
