Menko Darmin: Singapura Berupaya Hambat Tax Amnesty Tapi Tak Mau Ngaku

"Ya sekarang ya ada yang ada yang kelihatan belangnya," kata Darmin Nasution.

Editor: Andi Asmadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Perekonomian Darmin Nasution 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution tidak kaget dengan berita yang menyebut bahwa warga negara Indonesia mendapat ancaman saat hendak menarik dananya dari bank di Singapura untuk mengikuti tax amnesty. Ia menilai hal tersebut bukan berita baru.

"Semua orang sudah tahu ada upaya mereka untuk menghambat itu, cuma selama ini ya tidak ada yang mengaku," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Kini, lanjut Darmin, dengan pengakuan salah satu senior eksekutif pada perusahaan pengelola aset Singapura, maka ketakutan negara itu terhadap program tax amnesty yang digenjot pemerintah Indonesia sudah mulai terlihat.

"Ya sekarang ya ada yang ada yang kelihatan belangnya, begitu. Cuma ya tetap secara negara kan dia juga belum bicara. Memang susah juga urusan kalau sudah antar negara," ucap Darmin.

Darmin pun mempertanyakan argumen pemerintah Singapura bahwa laporan Bank terhadap nasabah WNI hanya berkaitan dengan transaksi mencurigakan, dan tidak berkaitan dengan tax amnesty.

"Kalau soalnya transaksi mencurigakan, kenapa waktu (dana) masuk dia enggak ribut? Waktu (dana) keluar malah ribut. Itu enggak konsisten," ucap Darmin.

Darmin pun berharap permasalahan ini bisa diselesaikan oleh Indonesia dan Singapura dengan baik. Jangan sampai hubungan baik kedua negara menjadi rusak.

"Kalau kenegaraan pelan-pelan lah ngomongnya ya, enggak usah buru-buru dijawab. Lihat aja dulu. Tapi kita sudah tau sekarang," ucap Darmin.

Perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty. Alasannya adalah program amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu.

Mengutip The Straits Times, Kamis (15/9/2016), unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.

"Ketika nasabah mengatakan kepada Anda bahwa ia mengikuti amnesti pajak, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset yang ditempatkan pada Anda tidak comply sehingga Anda harus melapor kepada otoritas," ujar seorang senior eksekutif pada perusahaan wealth management Singapura.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku langsung menghubungi Deputi Perdana Menteri Singapura saat berita ini keluar.

Berdasarkan komunikasi itu, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah Singapura justru meminta perbankan di negeri itu untuk memfasilitasi WNI yang hendak mengikuti tax amnesty. Kalau pun ada WNI yang dilaporkan ke polisi oleh perbankan,

Sri menyebut hal itu karena transkaksi mencurigakan yang dilakukan dan tak terkait tax amnesty.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved