Pantas Agus Yudhoyono Incar DKI 1, Lihat Beda Gaji Semasa di TNI dan Gubernur Jakarta, Enggak Kuat!
Keputusan Agus Harimurti Yudhoyono (38) mengakhiri kariernya pada TNI Angkatan Darat demi mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta
Tentu lebih tinggi dibanding saat aktif di dunia kemiliteran.
Belum diketahui secara pasti nominal gaji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta per September 2016.
Namun, sebagai gambaran, situs Ahok.org, situs dikelola pendukung Ahok, pernah mem-posting slip gaji Ahok saat menjabat wakil gubernur dan gubernur saat itu adalah Joko Widodo alias Jokowi.
Slip gaji di-posting adalah slip untuk Februari 2013 atau tiga tahun lalu.
Gaji diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah senilai Rp 3.448.500, sedangkan Basuki menerima gaji setelah pajak senilai Rp 2.810.100.
Selain gaji, mereka juga menerima tunjangan jabatan setelah dikurangi pajak.
Gubernur menerima tunjangan senilai Rp 5.130.000 dan wakil gubernur menerima Rp 4.104.000.

[Slip gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Februari 2013. FOTO: AHOK.ORG]
Data 'Fitra' Mengejutkan
Organisasi non-pemerintah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah menjabarkan gaji dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, tahun 2012.
Sungguh mengejutkan!
Gaji Gubernur DKI Jakarta 10 kali lipat dari gaji diterima Presiden RI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemasukan kepala daerah dan wakilnya didapat dari gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Berikut rincian pendapatan Gubernur DKI Jakarta versi Fitra:
1. Gaji pokok gubernur Rp 3.000.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu
2. Tunjangan jabatan Rp 5.400.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/agus-harimurti-yudhoyono_20160929_143025.jpg)