Blanko KTP-El Kosong, Disdukcapil Tanggamus Terbitkan Surat Sementara

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus menyatakan saat ini blanko kartu KTP-El kosong.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Kadisdukcapil Irsan Rianto 

Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,KOTA AGUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus menyatakan saat ini blanko kartu KTP-El kosong.

Menurut Kadisdukcapil Irsan Rianto, kekosongan blanko akibat diterapkannya semula batas akhir perekaman 30 September 2016. Sehingga pembuatan KTP langsung melonjak.

"Kami sudah dapatkan edaran dari pusat agar kabupaten/kota membuat surat sementara bukti sudah perekaman dan itu langsung kami terapkan," kata Irsan, Jumat (30/9/2016).

Ia mengaku surat sementara itu sah secara hukum dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan terkait kependudukan sebab sudah ada NIK. Nomor itulah yang terpenting. (Tri Yulianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved