Blanko KTP-El Kosong, Disdukcapil Tanggamus Terbitkan Surat Sementara
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus menyatakan saat ini blanko kartu KTP-El kosong.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Kadisdukcapil Irsan Rianto
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,KOTA AGUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus menyatakan saat ini blanko kartu KTP-El kosong.
Menurut Kadisdukcapil Irsan Rianto, kekosongan blanko akibat diterapkannya semula batas akhir perekaman 30 September 2016. Sehingga pembuatan KTP langsung melonjak.
"Kami sudah dapatkan edaran dari pusat agar kabupaten/kota membuat surat sementara bukti sudah perekaman dan itu langsung kami terapkan," kata Irsan, Jumat (30/9/2016).
Ia mengaku surat sementara itu sah secara hukum dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan terkait kependudukan sebab sudah ada NIK. Nomor itulah yang terpenting. (Tri Yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kadisdukcapil-irsan-rianto_20160930_213519.jpg)