Headline News Hari Ini

Ketua YLKI Lampung: Izin Genset Rawan Pungli

Karena tidak ada aturan baku besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pedagang genset di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, diserbu pembeli, Minggu (20/1/2013). Belum pulihnya aliran listrik ke perumahan karena banjir membuat masyarakat berburu mesin pembangkit listrik ini. 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Tidak adanya dasar hukum besaran biaya dalam membuat sertifikat laik operasi (SLO) bagi pemilik genset, berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli).

Meski perusahaan tidak bersentuhan langsung dengan instansi pemerintah terkait, namun besaran biaya yang dipatok oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) tidak bisa diperkirakan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung Subadra Yani menegaskan, potensi pungli dalam membuat SLO tersebut sangat besar. Karena tidak ada aturan baku besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.

"Setahu saya, dalam undang-undang (Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan) tidak ada besaran biayanya. Termasuk dalam turunannya, permen (peraturan menteri) maupun PP (peraturan pemerintah). Jadi ada potensi pungli itu," kata Subadra, Senin (3/10) malam.

Baca berita selengkapnya di koran Tribun Lampung terbit hari ini, Selasa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved