Es Kopi Berujung Maut

Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan, Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta, yang disampaikan saksi dan ahli

Kompas.com
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

"Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi terdakwa selama masa tahanan terdakwa," ujar Jaksa Meylany Wuwung saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa menyebut, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya. Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Hal-hal yang memberatkan meninggalnya Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan, perbuatan sangat keji, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, memberikan informasi menyesatkan. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta, yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Jaksa menyebut, keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling sesuai, dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna oleh Jessica menggunakan racun sianida.

Tak hanya itu, jaksa juga membacakan analisis mereka terhadap latar belakang ahli, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica.

Jaksa menyebutkan tim kuasa hukum Jessica hanya memberikan data-data secara parsial. Sehingga, hasil analisisnya bias, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jaksa meragukan integritas dan kredibilitas ahli dari tim kuasa hukum Jessica.

Dalam kasus tersebut, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved