Ungkap Dugaan Gratifikasi, 8 Anggota DPRD Tanggamus Mengaku Dapat Ancaman

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pantauli Siregar mengatakan, bentuk ancaman yang diterima delapan anggota DPRD Tanggamus

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribun Lampung / Tri Yuli
Sidang Paripurna peringatan HUT Tanggamus di gedung DPRD Tanggamus. 

Jumlah uang yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.

Selanjutnya, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.

Sebelumnya diberitakan, LPSK meminta Polda Lampung untuk memberikan pengawalan terhadap delapan anggota DPRD Tanggamus, yang mengaku telah menerima uang dugaan gratifikasi dari Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.

Hal itu disampaikan Lili saat LPSK menggelar konferensi pers di Hotel Amalia, Bandar Lampung, Rabu (5/10/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved