Ungkap Dugaan Gratifikasi, 8 Anggota DPRD Tanggamus Mengaku Dapat Ancaman

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pantauli Siregar mengatakan, bentuk ancaman yang diterima delapan anggota DPRD Tanggamus

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribun Lampung / Tri Yuli
Sidang Paripurna peringatan HUT Tanggamus di gedung DPRD Tanggamus. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pantauli Siregar mengatakan, bentuk ancaman yang diterima delapan anggota DPRD Tanggamus bermacam-macam. Ancaman yang dialami, tutur dia, belum menjurus ke arah kekerasan fisik. Kebanyakan, kata Lili, ancaman dilakukan secara halus.

Salah satu bentuk ancamannya, menurut Lili, adalah pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap delapan anggota DPRD, dan pencopotan dari jabatan di alat kelengkapan dewan bagi delapan legislator, yang mengungkap kasus gratifikasi.

"Ada lobi-lobi ke ketua partai masing-masing anggota DPRD untuk melakukan PAW," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Amalia, Rabu (5/10/2016).

Ancaman lainnya, tutur dia, datangnya orang-orang tak dikenal ke rumah para anggota DPRD itu.

"Mereka hanya mondar mandir di depan rumah. Itu kan membuat khawatir juga," ungkap Lili.

Ada juga, lanjut dia, ancaman secara halus walaupun secara administrasi benar. Seperti, mutasi terhadap keluarga anggota DPRD yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.

Lili mengutarakan, ada keluarga dari salah satu anggota DPRD yang dipindahkan ke daerah terpencil, sewaktu dalam keadaan hamil.

Sulitnya akses ke tempat kerjanya karena jalan berbatu, membuat kerabat anggota DPRD kesulitan.

"Setelah anaknya lahir, tak lama anaknya meninggal dunia. Keluarga menyalahkan anggota DPRD itu karena mengungkap kasus gratifikasi. Sehingga, kerabatnya dipindahkan ke tempat terpencil," jelas Lili.

Lili mengatakan, segala bentuk ancaman itu datang setelah para legislator itu mengadu ke KPK, mengenai dugaan gratifikasi oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.

Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota DPRD Tanggamus, usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati, lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Dari data yang didapat Tribunlampung.co.id, ada 13 anggota DPRD yang telah menyerahkan uang gratifikasi itu ke KPK. Namun informasinya, jumlah anggota dewan yang menyerahkan uang ke KPK bertambah menjadi 23 orang.

Tribunlampung.co.id mengantongi nama dan tanda bukti penyerahan uang ke KPK oleh 13 anggota DPRD Tanggamus. Ketigabelas orang itu adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved