Rusuh di Kantor Golkar Lampung
Polda Akan Periksa Tersangka Pengeroyokan di Kantor Golkar Lampung Usai Gelar Perkara di Bareskrim
Polda Lampung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pengeroyokan Ketua Satgas AMPG Lampung AlFasni Bima, yang terjadi di Kantor DPD I
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi RInando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pengeroyokan Ketua Satgas AMPG Lampung AlFasni Bima, yang terjadi di Kantor DPD I Partai Golkar Lampung pada Kamis (15/9/2016).
Ketiga tersangka tersebut masih berstatus sebagai anggota DPRD Lampung, yaitu Azwar Yacub dan Miswan Rodi, dan anggota DPRD Pesawaran, Jhoni Corne.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi, pemeriksaan terhadap ketiganya akan dilakukan, setelah penyidk melaksanakan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (18/10/2016).
“Surat izin dari gubernur, untuk JC sudah keluar. Tapi, kami akan gelar perkara dulu di Bareskrim Mabes Polri Selasa besok. Ini sesuai SOP yang harus dijalankan. Karena, dua tersangka lainnya itu anggota DPRD tingkat I, harus dapat izin dari Mendagri, ” kata Zarialdi, Selasa (11/10/2016).
Saat ditanya terkait kemungkinan adanya intervensi pihak lain terhadap kasus tersebut, Zarialdi mengatakan, kemungkinan itu bisa saja terjadi.
“Bisa saja. Itu tidak tertutup kemungkinan. Tapi, kami tetap sesuai aturan, dan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan tiga anggota DPRD asal Partai Golkar, sebagai tersangka pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung AlFasni Bima.