Dugaan Korupsi Ambulans

Diduga Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans, Kejati Tahan 2 PNS Diskes Lampung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial WA, dan kepala unit layanan pengadaan (ULP) berinisial LHP

Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunlampung/Wendri
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial WA, dan kepala unit layanan pengadaan (ULP) berinisial LHP, di Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung. Keduanya ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit ambulans dan mobil kesehatan di Diskes Lampung tahun anggaran 2012.

“Tadi malam, dua dari tiga tersangka sudah resmi kami tahan, yakni WA dan LHP. Satu tersangka lain dari rekanan berinisial HK, masih menunggu pemeriksaan, itu kewenangan dari penyidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat, Kamis (13/10/2016).

Menurut Yadi, penyidikan kasus pengadaan puskesmas keliling saat ini masih berjalan. Kejati pun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Bisa saja (ada tersangka lain). Kasus kan masih berjalan. Tapi sampai saat ini, baru tiga tersangka. Soal kapan tersangka HK diperiksa, kami belum dijadwalkan, mungkin dalam waktu dekat. Karena, saya belum dapat konfirmasi dari penyidik,” jelas Yadi.

BACA JUGA: Diperiksa Kejati, 2 Tersangka Korupsi Pergi Saat Istirahat dan Tak Kembali

Anggaran pengadaan lima unit ambulans dan mobil kesehatan di Diskes Lampung tahun anggaran 2012 mencapai Rp 7, 2 miliar. Mengenai kerugian negara, Yadi mengaku, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

“Kami sudah koordinasi dengan BPKP, tapi hasilnya belum keluar. Nilai anggaran pengadaan alkes ini sekitar Rp 7,2 miliar, dengan rincian lima unit mobil ambulans, satu bus radiologi, dan sejumlah mobil kesehatan keliling," kata Yadi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved