Amir Terdakwa Pencabulan Anak TK Sujud Syukur
Pengadilan Negeri Kota Metro memutuskan Mirwanto alias Amir, terdakwa pencabulan NA siswi TK Pertiwi bebas
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pengadilan Negeri Kota Metro memutuskan Mirwanto alias Amir, terdakwa pencabulan NA siswi TK Pertiwi bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara terdakwa, Hadri Abunawar mengatakan, pihaknya berterima kasih karena hakim dan pengadilan telah memutuskan dengan seadil-adilnya menggunakan hati nurani.
"Amir tadi sujud syukur menerima hasil putusan sidang. Begitu juga keluarga. Dari awal pun kami yakin yang bersangkutan tidak melakukan sebagaimana dakwaan. Kami masih mengurus proses pembebasan," ujarnya saat ditemui di Lapas Metro, Kamis (27/10) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-sidang_20160401_190809.jpg)