Amir Terdakwa Pencabulan Anak TK Sujud Syukur

Pengadilan Negeri Kota Metro memutuskan Mirwanto alias Amir, terdakwa pencabulan NA siswi TK Pertiwi bebas

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
net
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pengadilan Negeri Kota Metro memutuskan Mirwanto alias Amir, terdakwa pencabulan NA siswi TK Pertiwi bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara terdakwa, Hadri Abunawar mengatakan, pihaknya berterima kasih karena hakim dan pengadilan telah memutuskan dengan seadil-adilnya menggunakan hati nurani.

"Amir tadi sujud syukur menerima hasil putusan sidang. Begitu juga keluarga. Dari awal pun kami yakin yang bersangkutan tidak melakukan sebagaimana dakwaan. Kami masih mengurus proses pembebasan," ujarnya saat ditemui di Lapas Metro, Kamis (27/10) malam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved