"Bicara Kewenangan Urusannya di Biro Otda Pemprov"

Pencopotan Kepala BKD M Dawam Raharjo oleh Wakil Bupati Pringsewu Handitya Narapati menimbulkan aneka persepsi.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pencopotan Kepala BKD M Dawam Raharjo oleh Wakil Bupati Pringsewu Handitya Narapati menimbulkan aneka persepsi.

Kepala BKD Lampung Zaini Nurman meminta tidak menanyakan soal kewenangan wakil bupati terkait dicopotnya kepala BKD Pringsewu.

Menurut dia, kewenangan tersebut ada pada Bagian Otonomi Daerah Pemprov Lampung. Sehingga dia menyarankan untuk menayakannya ke sana. "Itu kalau berbicara kewenangan, urusannya di sana," tuturnya.

Sementara, Kepala Biro Otda Pemprov Lampung Chandri mengatakan Pringsewu merupakan wilayah definitif dan telah dipimpin kepala daerah definitif. Menurut dia, saat ini di Kabupaten Pringsewu tidak ada pelaksana tugas atau pelaksana harian bupati.

Ia mengatakan, wakil bupati otomatis melaksanakan tugas bupati karena bupati yang dimaksud cuti. Bupati Pringsewu Sujadi mengambil cuti sekitar satu bulan penghujung jabatannya karena kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2017.

 Sedangkan berkaitan tupoksi pejabat tersebut, Chandri menyarankan untuk menanyakan kepada BKD. Menurutnya, kalau pun tidak ke BKD Provinsi Lampung ke BKD Pringsewu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved