Polda Lampung Ringkus 2 Tersangka Sindikat Penyalur TKW Ilegal

Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Lampung menangkap dua orang tersangka anggota sindikat penyelundupan tenaga kerja wanita (TKW)

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Lampung menangkap dua orang tersangka anggota sindikat penyelundupan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.

Polisi meringkus kedua tersangka di daerah Condet, Jakarta.

Dua tersangka adalah M Yasin dan Siti Maryah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Juni Duarsah mengatakan, keduanya memiliki peran berbeda dalam sindikat penyelundupan TKW ilegal ke luar negeri.

“Yasin berperan sebagai pembuat kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan akta kelahiran palsu,” ujar Juni, Kamis (3/11/2016).

Dokumen tersebut digunakan para calon TKW sebagai syarat membuat paspor.

Sedangkan, peran Maryah sebagai pencari calon TKW.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit komputer dan dua unit printer (mesin cetak). Alat-alat tersebut digunakan Yasin untuk membuat KK, KTP, dan akta kelahiran palsu bagi para calon TKW.

Juni mengutarakan, kedua tersangka bagian dari sindikat penyalur TKW ilegal ke luar negeri.

Cara kerja sindikat itu, tutur dia, dengan mencari para calon TKW di berbagai daerah di Pulau Jawa.

Para calon TKW itu diiming-imingi bekerja di luar negeri, dengan gaji besar.

Setelah itu, lanjut Juni, tersangka Maryah mengumpulkan para calon TKW itu.

“Maryah yang menginventarisasi persyaratan yang harus dipenuhi para calon TKW,” kata Juni.

Maryah lalu memberitahukan kepada Yasin bahwa para calon TKW tersebut belum memiliki KK, atau belum mempunyai KTP maupun akta kelahiran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved