Polda Lampung Ringkus 2 Tersangka Sindikat Penyalur TKW Ilegal

Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Lampung menangkap dua orang tersangka anggota sindikat penyelundupan tenaga kerja wanita (TKW)

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama

Nah, di sinilah Yasin berperan. Ia yang membuatkan dokumen yang dipalsukan itu,” ujarnya.

Setelah mendapatkan dokumen palsu tersebut, sebagai syarat membuat paspor, Maryah menghubungi tersangka Widia.

Widia sudah ditangkap terlebih dahulu. Widia adalah pemilik biro jasa pembuatan paspor di Lampung.

Maryah lalu mengantakan para calon TKW tersebut ke tempat Widia.

Widia membuatkan para calon TKW itu paspor, dengan dokumen persyaratan palsu.

Sebelumnya, polisi menangkap Widia. Perempuan itu adalah pemilik biro jasa pembuatan paspor, yang bekerja sama dengan kantor Imigrasi Bandar Lampung.

Widia membuatkan paspor bagi para calon TKW ilegal tanpa biaya.

Paspor tersebut memiliki tujuan melancong, bukan sebagai pekerja. Namun faktanya, para perempuan itu dipekerjakan di luar negeri.

Petugas juga mengamankan 53 orang perempuan calon TKW ilegal, yang membuat paspor melalui Widia.

Para perempuan itu berasal dari Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.

Rencananya, tutur dia, para perempuan itu akan diberangkatkan ke Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved