Polda Lampung Ringkus 2 Tersangka Sindikat Penyalur TKW Ilegal
Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Lampung menangkap dua orang tersangka anggota sindikat penyelundupan tenaga kerja wanita (TKW)
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Lampung menangkap dua orang tersangka anggota sindikat penyelundupan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.
Polisi meringkus kedua tersangka di daerah Condet, Jakarta.
Dua tersangka adalah M Yasin dan Siti Maryah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Juni Duarsah mengatakan, keduanya memiliki peran berbeda dalam sindikat penyelundupan TKW ilegal ke luar negeri.
“Yasin berperan sebagai pembuat kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan akta kelahiran palsu,” ujar Juni, Kamis (3/11/2016).
Dokumen tersebut digunakan para calon TKW sebagai syarat membuat paspor.
Sedangkan, peran Maryah sebagai pencari calon TKW.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit komputer dan dua unit printer (mesin cetak). Alat-alat tersebut digunakan Yasin untuk membuat KK, KTP, dan akta kelahiran palsu bagi para calon TKW.
Juni mengutarakan, kedua tersangka bagian dari sindikat penyalur TKW ilegal ke luar negeri.
Cara kerja sindikat itu, tutur dia, dengan mencari para calon TKW di berbagai daerah di Pulau Jawa.
Para calon TKW itu diiming-imingi bekerja di luar negeri, dengan gaji besar.
Setelah itu, lanjut Juni, tersangka Maryah mengumpulkan para calon TKW itu.
“Maryah yang menginventarisasi persyaratan yang harus dipenuhi para calon TKW,” kata Juni.
Maryah lalu memberitahukan kepada Yasin bahwa para calon TKW tersebut belum memiliki KK, atau belum mempunyai KTP maupun akta kelahiran.
“Nah, di sinilah Yasin berperan. Ia yang membuatkan dokumen yang dipalsukan itu,” ujarnya.
Setelah mendapatkan dokumen palsu tersebut, sebagai syarat membuat paspor, Maryah menghubungi tersangka Widia.
Widia sudah ditangkap terlebih dahulu. Widia adalah pemilik biro jasa pembuatan paspor di Lampung.
Maryah lalu mengantakan para calon TKW tersebut ke tempat Widia.
Widia membuatkan para calon TKW itu paspor, dengan dokumen persyaratan palsu.
Sebelumnya, polisi menangkap Widia. Perempuan itu adalah pemilik biro jasa pembuatan paspor, yang bekerja sama dengan kantor Imigrasi Bandar Lampung.
Widia membuatkan paspor bagi para calon TKW ilegal tanpa biaya.
Paspor tersebut memiliki tujuan melancong, bukan sebagai pekerja. Namun faktanya, para perempuan itu dipekerjakan di luar negeri.
Petugas juga mengamankan 53 orang perempuan calon TKW ilegal, yang membuat paspor melalui Widia.
Para perempuan itu berasal dari Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.
Rencananya, tutur dia, para perempuan itu akan diberangkatkan ke Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.