Pilkada DKI Jakarta

Pengamat: Kasus Dugaan Penistaan Agama Tak Bisa Gugurkan Ahok

Dari segi hukum tidak, kecuali terkena hukum pilkada dia baru gugur. Jadi perlu dilihat hukumnya apa, kalau pidana umum tentu tidak gugur

Editor: taryono
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA-Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menilai, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak gugur dalam proses pemilihan calon Gubernur DKI, jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Dari segi hukum tidak, kecuali terkena hukum pilkada dia baru gugur. Jadi perlu dilihat hukumnya apa, kalau pidana umum tentu tidak gugur," kata Margarito Kamis dalam diskusi kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Menurut Margarito, andai pun nanti kepolisian melakukan penyidikan dan menemukan bukti-bukti kuat sehingga akhirnya Ahok menjadi tersangka serta dipenjarakan, maka Ahok dapat saja mengendalikan pemerintahan Jakarta secara sementara, jika memang dia terpilih menjadi gubernur lagi.

"Seperti halnya Ratu Atut (mantan Gubernur Banten), dia tetap bisa memerintah dan akhirnya wakilnya Rano Karno yang menjalankan pemerintahannya," tutur Margarito.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika Ahok terpilih kembali, maka yang diuntungkan adalah kubu PDI Perjuangan, karena Djarot akan naik menjadi Gubernur DKI.

"PDIP yang untung kalau hukum betul-betul berjalan, Djarot nanti seperti Rano Karno menjadi gubernur, tapi saya tidak tahu kalkulasinya nanti kayak apa," paparnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved