Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor
Usai Buang Mayat MutilasiPansor, Medi Dua Kali Temui Tarmidi di Polresta Bandar Lampung
Brigadir Medi Andika, memberikan kesaksian pada persidangan kasus pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Brigadir Medi Andika, memberikan kesaksian pada persidangan kasus pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dengan terdakwa Tarmidi.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, hakim ketua Minanoer Rachman mencecar Medi seputar kegiatannya di bulan April 2016. Bulan tersebut adalah waktu dimana Pansor menghilang dan akhirnya ditemukan tewas dalam keadaan terpotong-potong.
Pansor menghilang sejak 15 April 2016. Beberapa hari kemudian tepatnya pada 19 April ditemukan potongan tubuh di Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, dipastikan potongan tubuh tersebut adalah Pansor.
Hakim Minanoer menanyakan mengenai kegiatan Medi di awal bulan April. Medi menjawab menjalani aktivitas seperti biasa yaitu bekerja di Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Bandar Lampung. Medi bekerja di bagian Intelkam sejak tahun 2012.
Medi ditempatkan di unit IV bidang Sosial Budaya. Hakim Minanoer kemudian bertanya apakah di bulan April Medi pernah bertemu dengan terdakwa Tarmidi di Polresta Bandar Lampung. Medi menjawab pernah dua kali.
Pertemuan pertama menurut Medi sekitar 14-15 April 2016. Ketika itu, tutur dia, Tarmidi datang mengantar saudaranya mau membuat surat izin mengemudi (SIM). “Saya ketemu dia (Tarmidi). Lalu saya mengarahkan dia untuk buat SIM,” tutur Medi.
Pada saat membuat SIM itu, Medi juga bertemu dengan Tarmidi di kantor kas BRI Polresta Bandar Lampung yang letaknya di samping tempat pembuatan SIM. Kedatangan Medi ke kantor kas BRI itu, untuk menanyakan mengenai gangguan sms banking.
“Saya waktu itu mau isi pulsa pakai sms banking ternyata tidak bisa karena gangguan. Lalu saya masuk ke kantor kas BRI menanyakan tentang gangguan tersebut,” ucapnya. Medi mengatakan, tidak tahu keperluan Tarmidi berada di dalam kantor kas BRI itu.
Pertemuan kedua Medi dengan Tarmidi terjadi pada 20 April 2016 juga di Polresta Bandar Lampung. Medi mengatakan, Tarmidi menemuinya mau menagih utang. Medi mengatakan, punya utang membeli obat-obatan pertanian sebesar Rp 2 juta kepada Tarmidi.
Tarmidi adalah seorang kanvaser obat-obatan pertanian. Medi membeli obat-obatan pertanian untuk kebunnya di Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan. Karena tidak membawa uang pada saat itu, Medi mengajak Tarmidi mengambil uang di ATM.
Medi mengutarakan, ia bersama Tarmidi naik motor Tarmidi keluar Polresta Bandar Lampung menuju ATM BRI yang berada di samping supermarket Gelael. Setelah mengambil uang, Tarmidi mengantarkan Medi balik ke Polresta Bandar Lampung.
Hakim Minanoer sempat menanyakan kenapa Medi tidak mengambil uang di kantor kas BRI Polresta Bandar Lampung saja. Medi beralasan ketika itu sudah sore sekitar pukul 15.00 WIB sehingga kantor kas BRI sudah tutup.
Setelah itu, Medi mengatakan, tidak pernah bertemu lagi dengan Tarmidi.