Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Saksi Ahli Nilai Ada Kekurangan Volume di Proyek Land Clearing Bandara Radin Inten II

“Hasilnya, ada kekurangan volume 20.628 meterkubik,” ujar dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Lampung Selatan (Lamsel), dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Albar Hasan Tanjung berlanjut, Rabu (16/11/2016).

Pada persidangan tersebut, jaksa menghadirkan ahli geoteknik tanah sebagai saksi.

Ahli tersebut adalah dosen Politeknik Negeri Bandung, Iskandar.

Dalam kesaksiannya, Iskandar menyebut ada kekurangan volume dalam pengerjaan proyek tersebut.

Ia mengatakan, kesimpulan adanya kekurangan volume didapat, setelah pihaknya melakukan pengukuran ke Bandara Radin Inten II Lamsel.

Iskandar mengutarakan, ada 24 titik yang diukur untuk diperiksa volumenya.

Iskandar mengambil sampel tanah untuk diperiksa di laboratorium.

“Hasilnya, ada kekurangan volume 20.628 meterkubik,” ujar dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Pengacara Albar Hasan Tanjung, Herman Dulaimi mencecar Iskandar mengenai surat tugas, dan berita acara pengambilan sampel tanah sebagai barang bukti.

Herman mengutarakan, di dalam surat tugasnya, Iskandar tidak diminta untuk mengukur volume.

“Tapi kenapa, ahli malah mengukur volume,” tanya Herman.

Herman juga mempertanyakan apakah ada berita acara, saat Iskandar mengambil sampel tanah untuk diteliti volumenya, di laboratorium Polikteknik Negeri Bandung.

Iskandar mengaku tidak ada berita acara saat mengambil sampel tanah.

Herman pun sempat menegur jaksa penuntut umum karena mencoba mengarahkan jawaban Iskandar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved