Pemusnahan Barang Ilegal

Potensi Kerugian Negara Akibat Barang Ilegal Mencapai Rp 6,8 Miliar

Dari 103 penindakan itu perkiraan nilai barang sebesar Rp 84 miliar dan potensi kerugian negara.....

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Pemusnahan barang ilegal 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan Aflah Farobi mengatakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, selama Januari hingga November 2015 sudah melakukan 103 penindakan.

“Dari 103 penindakan itu perkiraan nilai barang sebesar Rp 84 miliar dan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya bea masuk, bea keluar, dan cukai sebesar Rp 6,8 miliar,” ujar Aflah saat pemusnahan barang bukti, Selasa (29/11/2016).

Pemusnahan barang bukti ini, tutur Aflah, dilakukan dengan alasan karena barang-barang tersebut berbahaya bagi kesehatan dan kemanan masyarakat. “Barang-barang ilegal itu juga dapat merusak varietas tanaman di Indonesia,” tuturnya.

Dengan adanya pemusnahan barang ilegal ini, Aflah berharap dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri. “Diharapkan dengan adanya pengawasan seperti ini bisa menciptakan daya saing yang seimbang antarpelaku usaha,” ujar Aflah.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan barang-barang ilegal seperti rokok, minuman keras, obat-obatan, benih tanaman dan alat bantuan seksual.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved