PNS Ini Dalangi Perampokan Rp 248 Juta di Kantornya Sendiri
Ia ditangkap setelah tim buser menginterogasi dua pelaku perampokan, yaitu Hendra Purwana (30) dan Edi Supriyanto Saputra (23), yang ditangkap
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MUSIRAWAS - Epril Laila (36), oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musirawas, ditangkap Tim Buser Polres Musirawas, Jumat (2/12/2016).
Warga Jalan Kenanga II Gang Melati 3 RT 05 Kelurahan Batuurip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau itu ditangkap karena diduga menjadi dalang perampokan uang Rp 248 juta di kantornya sendiri, di Kecamatan Muarabeliti pada 21 November 2016.
Ia ditangkap setelah tim buser menginterogasi dua pelaku perampokan, yaitu Hendra Purwana (30) dan Edi Supriyanto Saputra (23), yang ditangkap lebih dulu, pada Kamis (1/12/2016) sekitar pukul 21.00 Wib.
Dari pengakuan kedua tersangka, aksi perampokan yang mereka lakukan didalangi tersangka Epril Laila, oknum PNS yang bekerja di Kantor Pemberdayaan Perempuan Musirawas.
"Saat dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, didapatkan keterangan bahwa otak penodongan yang dilakukan oleh kedua pelaku, didalangi oleh salah satu pegawai di Kantor Pemberdayaan Perempuan, yaitu Epril Laila," kata Kapolres Musirawas Ajun Komisaris Besar Hari Brata melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Satria Dwi Dharma, Jumat.
Kronologis kejadian perampokan pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Musirawas di Kecamatan Muarabeliti, terjadi pada Senin, 21 November 2016 sekitar pukul 13.30 Wib.
Saat itu, pegawai kantor pemberdayaan perempuan bernama Rimawati bersama teman sekantornya Akipsa, Tatang, dan Eka pergi ke kantor Bank Sumsel Babel, guna mengambil uang persediaan (UP), untuk kegiatan kantor pemberdayaan perempuan sebesar Rp 248 juta, dan dimasukkan ke dalam tas ransel.
Setelah mengambil uang tersebut, korban bersama rekan-rekannya kembali ke kantor.
Setibanya di dalam kantor dan berjalan memasuki ruangan TU, tiba-tiba, ada seseorang yang masuk ke dalam kantor menggunakan jaket hitam, helm full face, dan masker berwarna merah.
Pelaku langsung memutus tas ransel korban yang berisikan uang dan ponsel korban, sambil mengancam korban menggunakan pisau, dengan cara mengibas membabi buta.
Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku langsung berlari keluar kantor, di mana ada satu pelaku lagi yang sudah menunggu di atas motor, lalu kabur dari lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang operasional (UP) kantor, dan ponsel Oppo F1S dan OPPO Yoyo serta uang pribadi korban, yang apabila ditaksir totalnya sebesar Rp 260 juta.
Peristiwa perampokan itu kemudian dilaporkan ke Polres Musirawas, sesuai dengan LP/B-188/XI/2016/SS/ResMura, tanggal 21 November 2016.
Dari laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan, untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka pelaku.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah Hendra Purwana, di kediamannya di Jalan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.