Penangkapan Terduga Pelaku Makar
Kasus Dugaan Makar, Mabes Polri Temukan Bukti Transfer Dana
Dan dalam penelusuran, penyidik menemukan bukti baru dalam kasus ini. "Kami temukan bukti transfer,"

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, kepolisian terus mengembangkan kasus dugaan permufakatan makar.
Dan dalam penelusuran, penyidik menemukan bukti baru dalam kasus ini. "Kami temukan bukti transfer," kata Martinus di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Martinus menuturkan, bukti transfer tersebut masih dalam penelusuran untuk mengetahui jumlah, penerima dan sumber dana.
Bukti transfer itu, kata dia, akan memudahkan penyidik untuk mendapatkan konstruksi hukum adanya dugaan upaya permufakatan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
"Bukti lain akan diupayakan oleh penyidik," ucap Martinus.
Selain bukti transfer, Martinus menyebutkan adanya bukti dokumen yang menjadi catatan bagi penyidik.
Selain itu, juga terdapat video yang diunggah dan pemberitaan yang berisi ajakan makar.
"Kemudian adanya indikasi yang mendukung terjadinya upaya perencanaan permufakatan jahat dengan menempatkan mobil komando untuk mengajak orang atau mempersiapkan orang yang akan dibawa ke DPR," ujar Martini.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amarsebelumnya mengatakan, kelompok ini berencana menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Caranya, dengan menghasut massa yang mengikuti doa bersamapada Jumat (2/12/2016).
"Ada dugaan pemanfaatan massa untuk menduduki Kantor DPR RI dan berencana pemaksaan sidang istimewa yang kemudian menuntut pergantian pemerintahan," kata Boy.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 20 jam di Markas Komando (Mako) Brimob, dari delapan tersangka hanya Sri Bintang Pamungkas yang ditahan. Bintang ditahan di Polda Metro Jaya bagian Narkotika.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, Sri Bintang Pamungkas dan Firza Huzein.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Sri Bintang Ogah Jawab Pertanyaan Penyidik Soal Dugaan Makar |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Sepakat Sumbang Dana Aksi 212, Tapi Realisasinya Belum Ada |
![]() |
---|
Polisi Sita Berbagai Dokumen dari Penggeledahan Ruang Kerja Rachmawati |
![]() |
---|
Beres Ruang Kerja Giliran Rumah Rachmawati yang Digeledah Polisi |
![]() |
---|
Kivlan Zein Mengaku Rela Jadi Tameng Hidup Rizieq Shihab |
![]() |
---|