Berkas Perkara Buni Yani Dilimpahkan ke Kejati DKI

Pelimpahan itu baru tahap awal atau P-19. Berkas perkara itu dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA dengan tersangka Buni Yani.

Editor: taryono
Dimas Jarot Bayu
Buni Yani 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA-Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka pelanggaran UU ITE, Buni Yani, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (6/12). 

Pelimpahan itu baru tahap awal atau P-19. Berkas perkara itu dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA dengan tersangka Buni Yani

"Berkasnya sudah dilimpahkan. Baru tahap satu," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat  di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (7/12). 

Dia menjelaskan pihak penyidik masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi. Karena memang harus diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kita tunggu, kan masih diteliti oleh JPU. Baru kemarin kan kita limpahkan," kata Wahyu.

Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penghasutan melalui media sosial pada Rabu 23 November lalu.

Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sehari setelah penetapan tersangka, polisi mengumumkan bahwa Buni Yani tidak dilakukan penahanan.

Polisi beralasan, tidak dilakukannya penahanan lantaran Buni Yani kooperatif selama pemeriksaan dan diyakini tidak akan melarikan diri.

Buni Yani sendiri diketahui sebagai pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pulau Seribu terkait Surat Al Maidah ayat 51.

Dalam postingan itu, Buni menambahkan deskripsi yang dianggap dapat menghasut dan memicu permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Ajukan Praperadilan

Buni Yani sendiri telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12), terkait penetapannya sebagai tersangka.

Permohonan gugatan praperadilan ini diterima pihak PN Jaksel dengan nomor 157/pid.pra/2016/PN Jkt Sel.

Selain soal penetapan sebagai tersangka, pihak Buni Yani juga mempersoalkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved