Berkas Perkara Buni Yani Dilimpahkan ke Kejati DKI

Pelimpahan itu baru tahap awal atau P-19. Berkas perkara itu dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA dengan tersangka Buni Yani.

Editor: taryono
Dimas Jarot Bayu
Buni Yani 

Surat itu diterbitkan pada hari yang sama dengan saat Buni diperiksa sebagai terlapor. Buni diperiksa sebagai terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.

Bersamaan dengan penetapan Buni sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan dan langsung melakukan pemeriksaan Buni sebagai tersangka.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan bahwa proses penetapan Buni sebagai tersangka yang disertai dengan surat perintah penangkapan itu tidak lazim.

Menurut Aldwin, polisi harusnya melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada kliennya sebelum menerbitkan surat perintah penangkapan.

"Ada proses bahwa ketika Pak Buni Yani diperiksa sebagai saksi, beberapa saat kemudian langsung ditangkap, sedangkan proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan. Artinya, penangkapan dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan," kata Aldwin.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved