Narapidana Ini Sandingkan Foto Kapolri dengan DN Aidit
MRN menyandingkan foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan tokoh Partai Komunis Indonesia, DN Aidit.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-MRN (46), narapidana penghuniLembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang, kembali terjerat masalah hukum.
Pasalnya, MRN menyandingkan foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan tokoh Partai Komunis Indonesia, DN Aidit.
Dalam foto dan tulisan tersebut diunggah tersangka di akun Facebook miliknya pada bulan November 2016 sebanyak lima kali.
Tindakan pelaku itupun dianggap telah melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan gambar dan tulisan yang diunggah tersangka tersebut besifat pencemaran nama baik.
Tidak hanya dianggap mencemarkan nama baik Kapolri, tapi juga terhadap Presiden Jokowi dan Buya Syafii.
"Intinya tersangka ini tidak suka dengan pemerintah, dia memberikan banyak kritik hatespeech dalam bentuk konten, sehingga Krimsus PMJ bisa identifikasi tersangka ini," ujar kata Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016)
Dibuat mirip
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Adiningrat menyebutkan, konten dalam Facebook pelaku dapat menimbulkan kebencian, permusuhan dan provokatif, serta mencemarkan nama baik.
Karena, dalam foto hasil editan tersangka tersebut Tito dan Aidit tampak dibuat mirip.
"Di mana salah satu postingannya menyamakan gambar bapakKapolri Jenderal Pol Tito yang disandingkan dengan DN Aidit kemudian dengan ada beberapa kalimat di sana," kata Wahyu.
MRN merupakan narapidana yang sudah divonis pada tahun 2013 terkait psikotropika.
Tapi, kali ini, ia kembali melakukan pelanggaran tindak pidana dengan pasal berbeda.
"Motifnya adalah dia memang menyampaikan bahwa tidak suka dengan pemerintahan dan merupakan satu kritik sosial. Namun ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," kata dia.
Ia menambahkan, MRN memposting gambar dan tulisan provokatif tersebut sejak tanggal 9 November sampai 24 November 2016.