Narapidana Ini Sandingkan Foto Kapolri dengan DN Aidit
MRN menyandingkan foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan tokoh Partai Komunis Indonesia, DN Aidit.
Editor:
taryono
Warta Kota/Bintang Pradewo
MRN (46), narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang menyandingkan foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan tokoh Partai Komunis Indonesia, DN Aidit.
Kata dia, postingan tersangka tersebut dapat menimbulkan persepsi yang tidak benar di kalangan masyarakat.
"Dampak postingan-postingan yang tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi yang tidak benar di masyarakat terkait dengan pemerintahan dan beberapa tokoh yang diposting oleh tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan handphone merk samsung yang digunakan tersangka di dalam penjara, berikut alamat akun email dan medsos tersangka.
Kedepannya, polisi masih akan melengkapi berkas perkara tersebut dan mengirimkannya ke Kejati DKI Jakarta.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undanf RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait