BREAKING NEWS: Napi Ini Kendalikan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu dari Dalam Lapas
Sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara, Tedy Sudrajat (35) ternyata tak jera. Untuk kedua kali, ia duduk di kursi pesakitan.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara, Tedy Sudrajat (35) ternyata tak jera. Untuk kedua kali, ia duduk di kursi pesakitan.
Narapidana kasus narkoba itu kembali menjadi terdakwa kasus serupa.
Jaksa penuntut umum Sabi’in mendakwa Tedy dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana yang menanti Tedy sangat berat, yaitu bisa dikenakan pidana mati.
Dalam menghadapi persidangan, Tedy tidak didampingi kuasa hukum.
Majelis hakim sempat menanyakan ke Tedy apakah ingin ada kuasa hukum yang mendampingi.
Tedy menjawab, ia tidak perlu pengacara selama persidangan.
Di dalam dakwaan penuntut umum, Tedy pernah mengendalikan ribuan pil ekstasi dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Terungkapnya peran Tedy bermula dari penangkapan dua orang kurir, Achmad Adi dan Abdul Sanusi.
Kedua kurir itu ditangkap saat akan menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 300 gram, ke dalam Lapas Kelas II A Bandar Lampung (Lapas Way Huwi).
Mereka mengantar sabu ke lapas atas perintah Tedy.
Sabi’in menuturkan, awalnya, Adi menawarkan Sanusi pekerjaan sebagai kurir narkoba.
Sanusi menyanggupinya.
Tedy lalu menghubungi Sanusi memberitahu untuk mengambil paket narkoba dari orang bernama Nai.
Nai dan Sanusi berkomunikasi.
Mereka transaksi di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan (Lamsel).
Nai menyerahkan 1.360 butir pil ekstasi ke Sanusi.
“Terdakwa Tedy menyuruh Sanusi untuk menyimpan pil ekstasi dan menunggu perintahnya,” kata Sabi’in di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (23/12/2016).
Tedy mentransfer uang ke rekening istri Sanusi sebesar Rp 9 juta.
Uang itu untuk Sanusi membeli motor, agar bisa cepat dalam mengantarkan narkoba.
Setelah itu, Tedy menyuruh Sanusi untuk mengambil kembali pil ekstasi sebanyak 250 butir, di depan Rumah Sakit Malahayati.
Pil ekstasi sebanyak 1.620 butir yang dipegang Sanusi, lalu diberikan ke Adi atas perintah Tedy.
Tedy kembali memerintahkan Sanusi untuk mengambil narkoba di Jakarta.
Sanusi pun berangkat menjemput barang haram berupa sabu seberat 300 gram.
Tuntas melaksanakan tugasnya, Tedy menyuruh Adi dan Sanusi mengantar sabu itu ke Lapas Way Huwi.
Saat mengantar sabu ke lapas itulah, Adi dan Sanusi ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Sabi’in mengutarakan, Sanusi pernah menerima uang Rp 30 juta dari pembeli narkoba bernama Ipung.
Tedy memerintahkan uang itu diberikan ke istrinya, Desiani.