Tukul Curi Mi Instan Buat Tiga Istrinya

Ia mencuri di sebuah warung di Jalan Kenyeri, Kelurahan Semarapura Kelod, Klungkung.

Tribun Bali
Hasan Basri alias Tukul (30), saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno, Rabu (4/1/2017). 

"Handphone dan cincin sudah dijual oleh tersangka, dan digunakan untuk menghidupi tiga istrinya. Setelah kami interogasi, tersangka memiliki satu istri sah, dan dua istri siri. Barang rumah tangga yang dicurinya pun diberikan kepada ketiga istrinya, untuk digunakan sehari-hari," ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung Ajun Komisaris Wiastu Andri Prajitno.

"Tukul kami tahan, dan kami akan terus mintai keterangan karena ada kemungkinan, ia juga melakukan aksinya di tempat lain. Kami jerat diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved