Mantan Kadishub Albar Hasan Peluk Istri dan Anak Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung terlihat tenang selama menjalani persidangan di Pengadilan
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung terlihat tenang selama menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/1/2017).
Sebelum persidangan dimulai saat majelis hakim mempersilakan para jurnalis mengambil gambar, Albar langsung mengangkat keduanya yang terkepal. Tidak terlihat ekspresi gelisah sebagaimana yang ditampakkan Albar pada persidangan sebelumnya.
Begitu majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya selama tiga tahun penjara, Albar tetap tenang. Ia menyalami majelis hakim dan penuntut umum usai persidangan. Di luar ruang sidang saat menuju ruang tahanan, Albar sempat memeluk istrinya yang menangis. Albar juga memeluk anak perempuannya.
Majelis hakim menyatakan Albar bersalah melakukan korupsi proyek land clearing bandara Radin Inten II.