Pria Ini Tawarkan SPG Rp 3 Juta Sekali Transaksi Seksual

Suhadi mengungkapkan, tersangka Indra memiliki jaringan wanita-wanita cantik, yang berasal dari Bandung, Jakarta, dan Pontianak.

Shutterstock
Ilustrasi. 

Dari pemeriksaan, tersangka Indra mendapat bagian sekitar Rp 500 ribu per wanita, yang berhasil dijualnya.

"Hasil dari prostitusi online ini, tersangka mendapatkan Rp 500 ribu per wanita. Atas perbuatannya ini, tersangka diancam dengan Pasal 296 KUHP dengan acaman pidana 1 tahun 4 bulan," tegasnya.

Ditambahkan Kabid Humas, hingga kini tersangka Indra masih dalam pemeriksaan Ditreskrimum Polda Kalbar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved