Pengangkatan Sekwan Lampung Utara Diprotes Sejumlah Anggota DPRD
Kami minta pak Bupati mencabut kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan Adrie sebagai Sekwan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Utara menjadi sorotan sejumlah anggota dewan. Mereka menilai pengangkatan Adrie sebagai Sekwan menggantikan Azwar Yazid, menabrak sejumlah aturan.
Selain itu, meski Adri telah dilantik menjadi Sekwan pada Jumat (13/1) lalu, namun hingga Senin (16/1) jabatan tersebut masih diamanatkan kepada Suhardi selaku Pelaksana tugas (Plt). Sedangkan Suhardi saat ini tengah menjabat Kepala Bagian (Kabag) Umum di Sekretariat DPRD setempat.
"Pengangkatan Adrie kami nilai tak sesuai aturan yang ada. Karena itu kami minta pak Bupati mencabut kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan Adrie sebagai Sekwan,"kata Syamsu Nurman, anggota Fraksi PKB, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, aturan yang diduga dilanggar oleh Pemkab yakni Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014 atas Perubahan UU MD3 Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam UU MD3 khususnya pasal 420 ayat 2 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris DPRD Kabupaten, Kota sesuai Keputusan Bupati, Wali kota, jelas disebutkan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris DPRD atas persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Pentingnya persetujuan Pimpinan DPRD terkait pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD ini, juga ditegaskan dalam PP 18 Tahun 2016 khususnya pasal 31 ayat 3, yang menyebutkan bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
"Sepanjang pengetahuan kami, persetujuan sebagaimana yang diamanatkan UU terkait pergantian Sekretaris DPRD sepertinya belum pernah dimintakan oleh rekan-rekan eksekutif," ujarnya.
Senada dikemukakan Dedy Andrianto, anggota dari PKPI. Menurut dia, baik dirinya maupun kolega yang lain, tak mempersoalkan siapa saja yang menggantikan Azwar Yazid.
Meski begitu, ia meminta Pemkab tetap berpedoman pada aturan yang ada dalam pengangkatan atau pemberhentian Sekretaris DPRD.
Dirinya khawatir, jika kelak dugaan mereka terkait pengangkatan Adrie sebagai Sekretaris DPRD terbukti tak sesuai aturan maka secara otomatis segala produk-produk yang dihasilkan khususnya seputar administrasi keuangan akan dapat berpotensi melanggar hukum.
"Kami minta Pemkab paparkan ke khalayak ramai dasar aturan yang mereka gunakan dalam pengangkatan Adrie sebagai Sekretaris DPRD. Kalau memang ada aturan lain selain UU MD3 dan PP 18/2016 yang dapat dijadikan dasar, artinya kami bisa tenang dan legowo," beber dia.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir yang juga selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) menyatakan, pengangkatan Adrie yang kini diprotes oleh sejumlah kalangan DPRD telah sesuai dengan prosedur.
Pihaknya sama sekali tak mempunyai keberanian mengambil kebijakan yang tak sesuai prosedur. "Kami enggak berani kalau (pengangkatan Adrie sebagai anggota DPRD) tak sesuai prosedur," jelas Samsir.
Terkait aturan penempatan jabatan Sekwan yang terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan anggota DPRD, menurut Samsir, hal tersebut bukan merupakan keharusan.
Dia menerangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, jabatan Sekwan bisa melalui persetujuan DPRD, juga bisa tidak.
"Untuk jabatan Sekwan kan tidak kosong, kemarin hanya melalui rolling jabatan eselon II. Berbeda dengan kekosongan jabatan yang harus dilakukan lelang terbuka dan harus mendapat persetujuan dewan," terangnya.
Terkait desakan pembatalan Adrie sebagai Sekretaris DPRD, Samsir mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan komentar. Mengingat, kalangan DPRD belum mengirimkan surat secara resmi kepada Pemkab.
"Saya belum bisa tanggapi, suratnya belum ada. Kalau sudah diterima, baru kita bisa jawab," katanya.