Kejari Menggala Belum Tetapkan P21 Perkara Khamami

Kejaksaan Negeri Menggala belum menetapkan P21 (berkas lengkap) untuk perkara dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh calon petahana

Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Menggala belum menetapkan P21 (berkas lengkap) untuk perkara dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh calon petahana Kabupaten Mesuji Khamamik.

Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Menggala Beni Ginting mengatakan mereka sudah meminta penyidik kepolisian melengkapi bekas. “Belum ditetapkan P21, masih ada yang harus dilengkapi,” katanya melalui ponsel, Kamis (19/1/2017).

Namun, Beni tidak menjelaskan secara rinci kekurangan berkas perkara tersebut. “Sudah diserahkan kepada kepolisian untuk dilengkapi,” imbuhnya. Kejaksaan kata dia memiliki waktu tiga hari kerja untuk memeroses perkara ini. (ben)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved