Sekda Tanggamus Tersangkut Narkoba

Samsul Tidak Berhentikan Mukhlis, "Sebagai Penghormatan Lihat Putusan Hukum"

Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi tidak memberhentikan Mukhlis Basri."Saya tidak memberhentikan sekda, karena selama ini sudah berjasa,

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni

Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi tidak memberhentikan Mukhlis Basri.

"Saya tidak memberhentikan sekda, karena selama ini sudah berjasa, maka sebagai penghormatan saya lihat hasil putusan hukum. Kalau ternyata lama maka bisa buka lelang terbuka, tapi kalau singkat nanti dilihat lagi," ujar Samsul, Senin (23/1/2017)

Apabila nantinya divonis lama, maka pemkab akan membentuk panitia seleksi berkas terbuka untuk mengisi jabatan sekda secara definitif sebab tidak mungkin mempertahankan jabatan plt sekda berlama-lama.

Samsul mengaku selama belum ada plt sekda, maka tugas sekda akan ditanganinya, sehingga dia melakukan dua tugas yakni sebagai kepala daerah dan sekretaris daerah. (Tri Yulianto)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved