Sekda Tanggamus Tersangkut Narkoba
Samsul Tidak Berhentikan Mukhlis, "Sebagai Penghormatan Lihat Putusan Hukum"
Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi tidak memberhentikan Mukhlis Basri."Saya tidak memberhentikan sekda, karena selama ini sudah berjasa,
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi tidak memberhentikan Mukhlis Basri.
"Saya tidak memberhentikan sekda, karena selama ini sudah berjasa, maka sebagai penghormatan saya lihat hasil putusan hukum. Kalau ternyata lama maka bisa buka lelang terbuka, tapi kalau singkat nanti dilihat lagi," ujar Samsul, Senin (23/1/2017)
Apabila nantinya divonis lama, maka pemkab akan membentuk panitia seleksi berkas terbuka untuk mengisi jabatan sekda secara definitif sebab tidak mungkin mempertahankan jabatan plt sekda berlama-lama.
Samsul mengaku selama belum ada plt sekda, maka tugas sekda akan ditanganinya, sehingga dia melakukan dua tugas yakni sebagai kepala daerah dan sekretaris daerah. (Tri Yulianto)