Headline News Hari Ini

Sekda Tanggamus Mukhlis Basri Resmi Ditahan

Penyidik resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, terkait kasus psikotropika berupa pil happy

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
Sekda Mukhlis Basri 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Penyidik resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, terkait kasus psikotropika berupa pil happy five.

Selain Mukhlis, polisi juga menahan dua orang lainnya. Yaitu Oktarika, wanita cantik berusia 29 tahun yang berstatus pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Lampung, dan Doni.

Surat penahanan untuk ketiga tersangka tersebut, dikeluarkan sejak Minggu (22/1) malam.

"Mereka tersangka dan kami tahan sejak semalam (Minggu)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, di Mapolda Lampung, Senin (23/1).

Abrar mengungkapkan, ketiga orang ini dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan pil happy five.

Bagaimana status anggota Tanggamus Nuzul Irsa dan satu orang lainnya? Apakah ada penangguhan penahanan terhadap Mukhlis Oktarika, dan Doni? Baca berita selengkapnya di Koran Tribun Lampung edisi Selasa 24 Januari 2017

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved